
Polisi tangkap pelaku penganiayaan anak

"Pada saat korban dan temannya berada dalam kamar mandi, pelaku menahan pintu dan memasukkan lengan kanannya sembari mengayunkan parang yang digunakan menebas korban, hingga pelaku Cacang memanggilnya untuk meninggalkan lokasi," papar Kapolres.
Usai kejadian itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala serta lutut sebelah kiri karena diparang pelaku secara membabi buta hingga korban mengalami kritis. Sedangkan rekan korban selamat karena berada di belakang korban saat kejadian.
Pelaku berdalih, korban melakukan penyerangan itu karena ingin balas dendam atas pengerusakan motor rekannya Aidin. Namun tidak ada bukti korban melakukan itu. Barang bukti yang disita petugas satu bilah parang, tiga anak panah busur serta ketapelnya, dan empat unit sepeda motor.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penerapan pasal yakni pasal 80 ayat (2) Juncto pasal 75C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Terkait ada beberapa orang geng motor yang diamankan dalam patroli Kamtibmas, beberapa di antaranya dinyatakan tidak terlibat serta akan dijemput keluarganya dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak akan ikut dan masuk kelompok geng motor.
Pewarta: M Darwin Fatir
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
