Polisi tetapkan penjaga JPL sebagai tersangka kecelakaan KA

id kecelakaan kereta magetan,kecelakaan kereta di magetan,kecelakaan KA malioboro ekspres,polres magetan,magetan,jatim

Polisi tetapkan penjaga JPL sebagai tersangka kecelakaan KA

Tim TAA Polda Jatim melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan melibatkan KA Malioboro Ekspres dengan sejumlah motor di JPL No 08 Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025) yang menewaskan empat orang. ANTARA/Louis Rika

Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor Magetan menetapkan AS (49), penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) 08 sebagai tersangka dalam kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menewaskan empat orang.

Kepala Polres Magetan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa dalam keterangannya di Magetan, Selasa, mengatakan penetapan penjaga JPL sebagai tersangka kecelakaan kereta dengan pengendara bermotor dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan, Pak AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terbukti lalai sempat membuka palang pintu, meski akhirnya berusaha kembali menutup, namun kecelakaan tak terhindar," ujar Kapolres.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.