Jika peserta mengalami kendala terkait data administrasi JKN, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan ditunggu sampai dengan tiga hari kerja.
Selain itu, di setiap rumah sakit ada kontak PIC petugas BPJS Kesehatan yang menangani informasi dan keluhan peserta, silakan menghubungi mereka, katanya.
Melalui kegiatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang yang telah menjadi bagian dari peserta aktif Program JKN.
Keterlibatan para legislator dalam program tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung sistem jaminan kesehatan nasional.
"Hal ini menjadi contoh bagi masyarakat luas akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan yang menyeluruh dari BPJS Kesehatan," ujar Edi Surlis.*
BPJS Kesehatan sosialisasi Program JKN di DPRD Palembang
Tim BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi Program JKN di DPRD Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah
