Sebagai langkah awal, menurut Dante, Kemenag cukup positif untuk memperhatikan jaminan hak-hak beribadah para difabel, yang sejatinya merupakan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016, tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi menyebut kesertaan jamaah disabilitas dan lansia adalah sumber keberkahan ibadah haji.
"Pelayanan terbaik bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas merupakan sumber keberkahan, mereka duafa, karena memiliki keterbatasan dan memerlukan dukungan dari sekitarnya," ucapnya.
Jadi sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap dua kelompok rentan ini.
Dalam hal apa saja mestinya perhatian terhadap kelompok disabilitas dilakukan? Semestinya dalam setiap tahapan pelaksanaan haji, dari mulai pengaturan kuota, pendaftaran, pemeriksaan sebelum keberangkatan, penampungan di asrama haji, keberangkatan, saat peribadatan di Tanah Suci, hingga kepulangan di Tanah Air.
Dalam soal kuota khusus bagi penyandang disabilitas, sejauh ini pemerintah memang belum memberikannya. Mungkin karena penyandang disabilitas yang hendak berhaji jumlahnya juga masih sangat kecil. Namun pemberian kuota khusus, sebagaimana dinyatakan Dante, tetap penting untuk dilakukan.
Kemampuan kaum disabilitas membayar biaya haji umumnya lebih lambat ketimbang masyarakat pada umumnya. Jikalau jamaah umum saja harus menunggu belasan tahun dan baru dapat berhaji di usia lanjut, maka kalau tidak ada afirmasi, keberangkatan jamaah kelompok disabilitas bakal lebih lama, dan usia mereka juga makin renta lagi.
Jika jamaah umum yang lanjut usia saja sudah sangat berat mengikuti proses peribadatan haji, apalagi bagi jamaah penyandang disabilitas sekaligus lanjut usia.
Salah satu jamaah difabel, Tini Wardi, yang ANTARA temui saat di Madinah Al Munawaroh, menyatakan, pemerintah hendaknya mengupayakan langkah-langkah lebih serius untuk menjamin hak beribadah haji kaum disabilitas.
Tini mengungkapkan pengalamannya saat hendak berangkat ke Tanah Suci. Ia mengalami sejumlah hambatan, saat melakukan pendaftaran di Bandung dan berada di asrama haji.
Tini, yang kakinya lumpuh akibat serangan virus polio ketika berusia dua tahun, menilai dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas fisik seperti dirinya masih minim.
Menjamin hak berhaji kaum disabilitas

Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan berbincang dengan peserta haji. (ANTARA/HO-MCH 2025)