Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi sita Rp284,56 juta terkait penipuan mahasiswa Unihaz

Selasa, 4 Maret 2025 14:17 WIB
Image Print
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno (di tengah) saat menunjukkan barang bukti uang tunai. Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Anggi Mayasari)
"Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uang nya sudah dianggap hilang," terang Sudarno.

Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan bahwa pada kasus penipuan tersebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV Lautan Biru Nusantara (LBN).

Pada penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Diketahui, Polresta Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita Rp284,56 juta terkait penipuan mahasiswa Unihaz Bengkulu

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026