
Polisi sita Rp284,56 juta terkait penipuan mahasiswa Unihaz

Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan bahwa pada kasus penipuan tersebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV Lautan Biru Nusantara (LBN).
Pada penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Diketahui, Polresta Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita Rp284,56 juta terkait penipuan mahasiswa Unihaz Bengkulu
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
