Dalam pelaksanaan operasi ini, pihak kepolisian akan menindak berbagai pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 meliputi penggunaan helm tidak berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Kemudian, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara dan menerobos lampu merah.
"Melalui Operasi Keselamatan Musi 2025 diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin," harapnya.
Polres OKU berlakukan tilang manual pada Operasi Keselamatan Musi 2025

Polres OKU menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025. ANTARA/Edo Purmana.