Pemangkasan anggaran PU jadi langkah rasional Presiden

id infrastruktur,sri mulyani,efisiensi anggaran,APBN,Prabowo,Gibran

Pemangkasan anggaran PU jadi langkah rasional Presiden

Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. ANTARA/HO-IIF

Jakarta (ANTARA) - Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga 80 persen merupakan langkah rasional dalam mengoptimalkan belanja negara.

Pemangkasan itu dilakukan terhadap total anggaran Kementerian PU sebesar Rp110,95 triliun, yang awalnya dialokasikan pada 2025, menjadi hanya Rp29,95 triliun.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pergeseran prioritas dalam pembangunan nasional agar lebih berpihak pada masyarakat kecil.

"Hingga saat ini, pemerintah belum merinci proyek mana saja yang akan dipangkas, tetapi jika merujuk pada distribusi anggaran dalam 10 tahun terakhir, pemangkasan seharusnya difokuskan pada proyek-proyek yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat kecil, seperti jalan tol berbayar dan proyek strategis nasional (PSN) yang tidak urgen," kata Achmad kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dirinya menilai jalan tol berbayar memang dapat meningkatkan konektivitas, tetapi pengguna utamanya adalah kelompok menengah atas dan sektor bisnis.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan infrastruktur yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebaliknya, anggaran untuk sektor sanitasi, air bersih, dan irigasi harus tetap dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Infrastruktur sanitasi dan sistem penyediaan air minum (SPAM), yang dalam satu dekade terakhir hanya mendapat alokasi 17,20 persen dari total anggaran, perlu mendapat perhatian lebih besar.

Sebelumnya, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti membenarkan bahwa terdapat pemangkasan anggaran kementeriannya sebesar 80 persen.

Efisiensi itu menyebabkan pemangkasan anggaran hingga Rp81 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp110 triliun mengikuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.