Pajak 12 persen tak berpengaruh signifikan pada harga tiket konser, ini kata promotor

id Konser, tiket konser, hiburan, pajak 12 persen

Pajak 12 persen tak berpengaruh signifikan pada harga tiket konser, ini kata promotor

Ilustrasi - Grup Band asal Indonesia Dewa 19 tampil dalam Soul Intimate Concert 2.0 yang digelar di The Kasablanka Hall, Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Putri Hanifa/aa.

"Jadi PPNnya jangan sampai salah kaprah hitungnya, jadi harusnya tidak signifikan," kata Sugi.

Adapun harga tiket Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 dijual mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 1.725.000.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Promotor: Pajak 12% tak berpengaruh signifikan pada harga tiket konser