Mary Jane pulang kampung

id Mary Jane, Filipina, Pemindahan Narapidana, Napi Narkotika

Mary Jane pulang kampung

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin (16/12) pagi pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mary Jane berangkat dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soetta