"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi," katanya.
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.
"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102,21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," jelasnya.
Sementara itu, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu satu tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Kedua tersangka mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.