"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," kata Nikho.
Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan gudang penyuntikan tabung gas bersubsidi secara ilegal di Desa Sungai Bertam, Muaro Jambi.
Kanit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Ridho mengatakan, pihaknya berhasil menggerebek gudang penyuntikan tabung gas bersubsidi secara ilegal.
Dari hasil penggerebekan di lokasi itu kepolisian mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan aktivitas penyuntikan LPG secara ilegal.
Di gudang tersebut polisi juga menemukan 300 tabung gas 3 kg subsidi serta 70 tabung gas 12 kg