
4 November, emas Antam stabil Rp1,539 juta per gram
Senin, 4 November 2024 09:16 WIB

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
