Namun, lanjut dia, pengurusan pindah itu masih bisa paling lambat pada tanggal 20 November 2024 atau H-7 pencoblosan dengan syarat sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari-H pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih," jelasnya.
Bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan, menurut dia, masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6.644 orang telah laporkan pindah memilih di Provinsi Sumsel
Berita Terkait
BMKG sebut fenomena La Nina di Sumsel berakhir Januari 2025
Rabu, 30 Oktober 2024 23:27 Wib
Legislatif sarankan Pemkot Palembang terus gali potensi baru PAD
Rabu, 30 Oktober 2024 14:18 Wib
Kota Palembang ajak ANTARA gaungkan "Musi World Jazz Festival"
Rabu, 30 Oktober 2024 11:59 Wib
Pelipatan surat suara Pilgub Sumsel mulai awal November 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 8:00 Wib
Penjelasan BMKG terkait cuaca menyengat di Sumsel
Rabu, 30 Oktober 2024 6:00 Wib
DPRD Sumsel kawal mahasiswi Unsri korban dugaan pelecehan
Selasa, 29 Oktober 2024 20:43 Wib
Polda Sumsel tambah 1.287 kantong darah persediaan PMI
Selasa, 29 Oktober 2024 19:20 Wib
Pemkot Palembang perluas penyebaran informasi ke tingkat internasional
Selasa, 29 Oktober 2024 13:20 Wib