Namun, lanjut dia, pengurusan pindah itu masih bisa paling lambat pada tanggal 20 November 2024 atau H-7 pencoblosan dengan syarat sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari-H pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih," jelasnya.
Bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan, menurut dia, masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6.644 orang telah laporkan pindah memilih di Provinsi Sumsel
Berita Terkait
Palembang potensial hujan dan petir, warga diimbau waspada
Kamis, 19 Desember 2024 8:46 Wib
Kilang Plaju-Lanal Palembang amankan rantai pasok BBM di perairan
Rabu, 18 Desember 2024 21:37 Wib
Pelaku begal bersenpi diamuk massa di Palembang
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
SAR Palembang bentuk tim siaga khusus Natal dan tahun baru
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib