
KPU Sumsel catat 6.644 orang telah laporkan pindah memilih
Rabu, 30 Oktober 2024 19:20 WIB

"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih," jelasnya.
Bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan, menurut dia, masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6.644 orang telah laporkan pindah memilih di Provinsi Sumsel
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
