KPU Sumsel catat 6.644 orang telah laporkan pindah memilih

id sumsel,palembang,pindah memilih,pilkada 2024,kpu sumsel

KPU Sumsel catat 6.644 orang telah laporkan  pindah memilih

Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Namun, lanjut dia, pengurusan pindah itu masih bisa paling lambat pada tanggal 20 November 2024 atau H-7 pencoblosan dengan syarat sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari-H pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih," jelasnya.

Bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan, menurut dia, masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.

"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6.644 orang telah laporkan pindah memilih di Provinsi Sumsel