Jambi (ANTARA) - Polisi menyelidiki kasus perundungan yang terjadi pada seorang siswi SMP di Jambi berinisial R berusia 14 tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Ilham di Jambi, Sabtu, mengatakan unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah mengambil keterangan siswi SMP yang menjadi korban perundungan tersebut.
Saat ini, polisi telah mengetahui pelaku perundungan siswi SMP itu berjumlah delapan orang.
Polisi juga sudah mengantongi nama-nama para pelaku perundungan yang juga berusia remaja.
"Kami sudah menerima laporan dan pelaku itu ada delapan orang," katanya.
Kasus ini bermula dari keributan antara korban dan pelaku di media sosial. Dari keributan itu, keduanya bersepakat untuk bertemu di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.