Palembang, Sumsel (ANTARA) - KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dan telah menghitung syarat minimal suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung bakal calon gubernur dan wakilnya pada Pilkada Sumsel 2024 sebesar 7,5 persen.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya di Palembang, Minggu, mengatakan hal itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga pihaknya akan mengeluarkan keputusan untuk mengajukan pasangan bakal calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
"Dalam keputusan itu menetapkan jumlah perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada Sumsel 2024 adalah 7,5 persen dari 4.949.168 suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024 adalah sebanyak 371.188 suara," katanya.
Ia menjelaskan jika suara sah yang didapatkan paslon harus berasal dari parpol maupun gabungan parpol peserta Pemilu 2024. Bukan berasal dari parpol yang tak ikut serta dalam Pemilu 2024.