"Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif," kata dia.
Walaupun demikian, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica tersebut.
Sebagai advokat, dia memastikan menghormati putusan pengadilan saat itu. Namun dia bersama tim kuasa hukumnya memandang bahwa putusan itu tidak sesuai. Menurutnya hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena kopi yang mengandung sianida. Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.
Pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun. Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jessica: Sudah tidak ada kebencian lagi di hati
Berita Terkait
Lemkapi: Kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap
Senin, 9 Oktober 2023 10:28 Wib
Tips bawa oleh-oleh makanan Indonesia ke luar negeri
Senin, 12 April 2021 9:46 Wib
William Wongso pentingnya edukasi keragaman teh Indonesia
Kamis, 14 November 2019 17:53 Wib
Pakar kuliner William Wongso cicipi rendang
Minggu, 28 Juli 2019 2:28 Wib
Indonesia promosi kuliner di festival Europalia di Brusel
Senin, 6 November 2017 9:04 Wib
Kasasi Jessica Wongso ditolak
Kamis, 22 Juni 2017 6:58 Wib
Andrie Wongso: Senam S3 bisa jadi terapi
Minggu, 12 Maret 2017 11:32 Wib
KY terus pantau proses peradilan Jessica
Jumat, 28 Oktober 2016 14:14 Wib