ASN Banyuasin bacakan ikrar netralitas pada Pilkada 2024

id Sumsel, banyuasin,asn netralitas

ASN Banyuasin bacakan ikrar netralitas pada Pilkada 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Non ASN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan membacakan ikrar netralitas. (ANTARA/HO/Diskominfo)

Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Non ASN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan membacakan ikrar netralitas.

Penjabat Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (17/7).

Apel gabungan dilaksanakan dengan membacakan ikrar netralitas pegawai ASN juga Non ASN, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati November tahun 2024.

Kegiatan apel netralitas ASN dan Non ASN ini tidak sekedar dipandang sebagai kegiatan seremonial saja. Namun untuk mengingatkan kembali dan sebagai bentuk wujud nyata komitmen serta integritas ASN dan Non ASN dalam menegakkan asas netralitas.

Adapun isi ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yaitu kami berikrar :

Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerja masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoax)

Keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


“Melalui kesempatan ini perlu saya tegaskan kembali agar pegawai ASN dan Non ASN tidak mudah terpengaruh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali terjadi dan menjadi permasalahan termasuk di dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang, netralitas ASN dan Non ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak atau pun memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Hani S Rustam.