Wapres harap potensi zakat Rp327 triliun dioptimalkan gunapembangunan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengharapkan potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan.
"Potensi zakat yang dapat mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan demi mewujudkan keadilan sosial di masyarakat," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutan saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Ke-10 Forum Zakat bertema "Gerakan Zakat Menyongsong Indonesia Emas 2045" di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Bahkan, kata Wapres, potensi tersebut setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
"Untuk itu peran zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu terus dioptimalkan," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres pun meminta langkah-langkah strategis dalam penguatan tata kelola zakat penting untuk terus didorong, mulai dari penguatan regulasi untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, hingga penyusunan peta jalan sebagai acuan dan arah kebijakan strategis pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.
"Potensi zakat yang dapat mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan demi mewujudkan keadilan sosial di masyarakat," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutan saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Ke-10 Forum Zakat bertema "Gerakan Zakat Menyongsong Indonesia Emas 2045" di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Bahkan, kata Wapres, potensi tersebut setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
"Untuk itu peran zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu terus dioptimalkan," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres pun meminta langkah-langkah strategis dalam penguatan tata kelola zakat penting untuk terus didorong, mulai dari penguatan regulasi untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, hingga penyusunan peta jalan sebagai acuan dan arah kebijakan strategis pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.