Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Sukabumi, ini kronologisnya
Selama menjalani rekonstruksi, kedua tersangka terus menerus diteriaki masyarakat yang hadir di lokasi, bahkan beberapa kali petugas keamanan menenangkan warga. Puncaknya, dua pria yang diketahui merupakan anak dari almarhum Lili menerobos garis polisi.
Setelah itu keduanya menyerang dan memukul tersangka WS saat di Jalan Pasirsireum yang merupakan lokasi pembuangan jasad korban, petugas gabungan yang bersiaga di lokasi langsung memisahkan dan menenangkan pihak keluarga korban.
"Pelaksanaan rekonstruksi ini berjalan lancar di mana WS dan NAA bisa melakukan satu persatu adegan kronologis pembunuhan, meskipun ada sedikit insiden pemukulan terhadap WS oleh pihak keluarga korban," tambahnya.
Sunarti mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. WS dan NAA sudah dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.