Jakarta (ANTARA) - Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam sejak Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB untuk menetapkan status tersangka kepemilikan narkoba dari musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) bersama seorang teman wanitanya berinisial PA.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut penyelidik masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Ini kan masih pemeriksaan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," kata Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Berita Terkait
Polres OKU sita 14 paket narkoba dariseorang warga desa
Rabu, 26 Juni 2024 14:38 Wib
Polisi buru pemasok narkoba jenis sabu yang jerat musisi Virgoun
Jumat, 21 Juni 2024 13:16 Wib
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita dan narkoba
Jumat, 21 Juni 2024 11:44 Wib
Pj Bupati Muara Enim ajak masyarakat bersama perangi narkoba
Sabtu, 15 Juni 2024 10:44 Wib
Muara Enim implementasikan kurikulum anti narkoba di sekolah
Sabtu, 1 Juni 2024 18:53 Wib
Kemenkumham Sumsel rehabilitasi 490 narapidana pencandu narkoba
Sabtu, 1 Juni 2024 15:03 Wib
Pemkot Palembang tak kompromi pecat ASN yang terlibat narkoba
Kamis, 30 Mei 2024 21:22 Wib
Dua kurir diringkus, polisi buru otak peredaran 13.990 butir ekstasi di Sumsel
Rabu, 29 Mei 2024 15:41 Wib