Adapun Virgoun dan PA ditangkap di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) sekira pukul 01.00 WIB di indekos yang ditempati VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.Ia meminta media pemberitaan untuk bersabar menunggu proses penelusuran kepolisian.
"Kami harap teman-teman bersabar, kami masih melakukan penyidikan," kata Panjiyoga.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan Virgoun dan PA terbukti positif mengandung metamfetamin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi punya waktu 3 hari tetapkan status kepemilikan narkoba Virgoun