Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah telepon genggam.
Ia mengungkapkan perkelahian tersebut berawal ketika kedua kelompok saling menantang duel lewat media sosial instagram.
Pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan antara di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, sementara dari Kelompok ABCD di lokasi kejadian pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut terjadi duel.
Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.
