Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.
Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan perempuan pembuang bayi di Semarang
Berita Terkait
DLH OKU Selatan optimalkan operasional petugas kebersihan selama Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 22:58 Wib
Volume sampah di OKU naik satu ton per hari selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Polisi tangkap seorang ibu kandung buang bayi ke sungai
Jumat, 2 Februari 2024 14:23 Wib
TPA Bakung Bandarlampung terbakar
Jumat, 13 Oktober 2023 20:11 Wib
Polisi Tulungagung tangkap suami kades pelaku pembuangan bayi
Selasa, 21 Maret 2023 16:08 Wib
Bayi baru lahir dibuang didepan kamar mandi
Jumat, 3 Februari 2023 14:26 Wib
DLHK Palembang tambah enam truk pengangkut sampah
Jumat, 6 Januari 2023 19:08 Wib
Palembang bangun proyek pengolahan sampah menjadi listrik pada 2023
Sabtu, 17 Desember 2022 16:55 Wib