Logo Header Antaranews Sumsel

Pegawai karaoke melahirkan di kos dan telantarkan bayinya

Kamis, 30 Mei 2024 09:20 WIB
Image Print
Ilustrasi - Perempuan pelaku pembuangan bayi dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.

Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.*

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan perempuan pembuang bayi di Semarang

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026