Motor knalpot brong dikandangkaan

id Polres Situbondo, Satlantas Polres Situbondo

Motor knalpot brong dikandangkaan

Polres Situbondo menertibkan sejumlah sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo

Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, menertibkan dan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho mengatakan Satlantas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan sejumlah sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar dan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Anggota kami menertibkan sembilan unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan,, termasuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.