
Motor knalpot brong dikandangkaan
Selasa, 14 November 2023 05:32 WIB

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho mengatakan Satlantas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan sejumlah sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar dan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
"Anggota kami menertibkan sembilan unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan,, termasuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
