Surabaya (ANTARA) - Balap motor cukup banyak diminati kalangan remaja. Mereka ada yang menyalurkan minatnya melalui balapan resmi di sirkuit, tapi terkadang ada pula yang menyalurkan mintanya dengan melakukan balapan liar atau kebut-kebutan di jalanan.
Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan di atas jalanan umum. Artinya, kegiatan ini sama sekali tidak digelar di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.
Biasanya adu pamer kemampuan mesin sepeda motor itu dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi hari saat suasana jalan raya sudah mulai lengang.
Balap liar dilakukan di jalan raya karena tidak adanya fasilitas-fasilitas yang dapat mendukung kegiatan mereka, seperti tempat untuk kegiatan balap.
Disebut balap liar karena kegiatan itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi untuk menghindari larangan dari aparat kepolisian. Larangan yang dimaksud karena melanggar tata tertib lalu lintas.
Selain itu, kondisi fisik sepeda motor tidak seperti kondisi sepeda motor pada umumnya karena beberapa perlengkapan sudah dimodifikasi. Bahkan ada pula kelengkapan kendaraan yang dilepas seperti plat nomor polisi, spion, lampu serta ada juga kerangka sepeda motornya yang telah dipotong.
Balapan liar dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, meresahkan atau bahkan dapat membahayakan masyarakat. Balap liar sangat berisiko terjadi kecelakaan yang mengancam hilangnya nyawa orang. Maka tidak heran, jika aparat kepolisian gencar melakukan razia guna mencegah dampak bahaya akibat dari balap liar tersebut.
Meskipun lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan, aksi balapan liar ini masih terus terjadi. Aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat sudah sering menindak tegas para pelaku balap liar saat melakukan razia.
Berita Terkait
310 burung jadi warga baru hutan Buleleng
Sabtu, 23 November 2024 10:00 Wib
Kawanan gajah liar rusak makam di Suoh Lampung Barat
Senin, 18 November 2024 16:40 Wib
KAI ingatkan masyarakat tak buka kembali perlintasan liar yang ditutup
Senin, 18 November 2024 13:21 Wib
Polres OKU gelar patroli dialogis untuk pencegahan pungli di Jalinsum
Kamis, 31 Oktober 2024 20:12 Wib
KAI Divre III Palembang tutup perlintasan di KM 383+5/6 Simpang-Payakabung
Kamis, 31 Oktober 2024 12:42 Wib
6.514 ekor burung ilegal digagalkan menyeberang ke Jawa
Rabu, 16 Oktober 2024 6:46 Wib
Polres OKU lakukan patroli dialogis cegah pungli di jalanan
Rabu, 4 September 2024 8:20 Wib
Warga Muratara selamatkan buaya liar yang terjebak di sungai surut
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:24 Wib