KemenPPPA kecam pencabulan murid SD oleh guru

id Nahar,pencabulan,kekerasan seksual anak,perlindungan anak,pencabulan murid SD

KemenPPPA kecam pencabulan murid SD oleh guru

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)


Pencabulan diduga terjadi sejak akhir 2022 hingga Mei 2023 terhadap murid berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6 sekolah dasar.

Jumlah korban yang melapor ke pihak berwajib ada lima orang, dan empat di antaranya telah diberikan pendampingan. Namun demikian, jumlah korban diduga mencapai 30 anak.



Nahar mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual ini tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut dia, tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Bogor untuk memantau perkembangan proses hukum dan kondisi korban untuk melakukan asesmen bagi korban untuk mengetahui kondisi mental mereka.

"Dari hasil asesmen nantinya dapat ditentukan kebutuhan-nya dan pemberian dukungan seperti apa yang perlu diberikan," tutur Nahar.