Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif.
Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat sehingga setiap organisasi perangkat daerah perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik," ujar Wagub Sumsel.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem informasi layanan 'SIKOK Sumsel'
Selasa, 21 Mei 2024 23:55 Wib
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
Timnas Indonesia satu grup dengan Vietnam di Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 16:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Tiga mobil tabrakan beruntun di tol, ternyata ada anak kecil nyeberang
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib