Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif.
Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat sehingga setiap organisasi perangkat daerah perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik," ujar Wagub Sumsel.
Berita Terkait
Ide dan inovasi unik mahasiswa Sumsel semarakkan LKTI Kilang Plaju
Kamis, 28 November 2024 9:49 Wib
Pilkada OKI Timur, Lanosin-Adi unggul 64,19 persen versi hitung cepat
Kamis, 28 November 2024 7:54 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib
KPU Sumsel sebut semua pemilih diperlakukan sama di TPS
Rabu, 27 November 2024 21:47 Wib
Pj Bupati Muara Enim tinjau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS.
Rabu, 27 November 2024 21:09 Wib
12.000-an warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada
Rabu, 27 November 2024 18:45 Wib
Seorang anggota KPPS Muara Enim meninggal dunia
Rabu, 27 November 2024 18:10 Wib
Pertamina kembangkan Program Kampung Iklim
Rabu, 27 November 2024 15:12 Wib