Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin.
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
"Untuk total Rp500 juta itu di bank Himbara sekitar Rp22 triliun, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
Subsidi kredit hingga insentif usaha bantu kurangi efek PPN 12 persen
Jumat, 15 November 2024 15:26 Wib
BRI Kayu Agung bantu ahli waris nasabah kredit meninggal dunia
Kamis, 10 Oktober 2024 15:53 Wib
Kejari Palembang tahan 2 tersangka kasus korupsi kredit BSB
Kamis, 5 September 2024 6:41 Wib
BRI Regional Palembang salurkan KUR Rp4,4 triliun di tiga provinsi
Jumat, 30 Agustus 2024 17:26 Wib
Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar
Jumat, 12 Juli 2024 14:20 Wib
OJK sebut penyaluran kredit UMKM di Sumsel capai Rp39,75 triliun di Q1 2024
Minggu, 26 Mei 2024 22:01 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib