Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menceritakan aliran dana pada anggota DPRD Kota Bandung karena meloloskan anggaran CCTV sebesar Rp5 miliar.
Hal tersebut, kata Tito, juga diungkapkan oleh eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal yang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dalam proyek Bandung Smart City, Senin ini.
"Ada semacam 10 persen yang diminta anggota dewan terkait telah meloloskan anggaran sebesar Rp5 miliar, masing masing 10 persen itu di bidang yang sebelumnya dipimpin pak Khairul Rijal," kata Tito di sela persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung.
Fee atau kompensasi berupa uang tersebut, kata Tito, diduga mengalir ke beberapa anggota legislatif di DPRD Kota Bandung dalam pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Bahkan di bidang-bidang lain juga dikenakan seperti itu untuk anggota DPRD, kompensasinya untuk pekerjaan," ucapnya.
Untuk anggota-anggota DPRD Kota Bandung yang disebut menerima aliran dana, kata Tito, kemungkinan akan ada yang dipanggil menjadi saksi pada persidangan hari Rabu (9/8) mendatang.
"InsyaAllah ada pada hari Rabu ada satu anggota dewan yang dipanggil untuk bersaksi. Untuk yang lainnya sebagai bahan diskusi dengan penyidik apakah nanti ditindak lanjuti atau tidak kita lihat ke depan alat buktinya," ujar dia.
Selain menyinggung soal aliran dana ke anggota DPRD Kota Bandung, Khairul juga menyinggung adanya paket pekerjaan yang berhubungan dengan pejabat tinggi Pemkot Bandung, dari total 23 paket pekerjaan dalam pengadaan CCTV. "Untuk itu, ada atensi dari pimpinan, yang disampaikan secara turun temurun, secara hirarki, ke dinas, kemudian disampaikan terakhir kepada pak Khairul Rijal," ucap Tito.
Diketahui, Khairul Rijal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City hari Senin ini.
Rijal awalnya menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City itu tadinya dikoordinir Diskominfo Kota Bandung. Hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan untuk pembaharuan CCTV untuk memantau kejadian di jalanan, karena maraknya kasus kriminal jalanan dan terbatasnya CCTV yang lama.
Akhirnya, Dishub Kota Bandung mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2022, yang akhirnya disetujui.
Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp5 miliar.
Namun lolosnya anggaran tersebut, disebut Rijal, ada semacam fee yang harus diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung sebagai jasa karena mengalihkan anggaran CCTV dari Diskominfo ke Dishub.
Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Khairul Rijal, ada dua saksi lainnya yang juga turut dihadirkan, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang kini sedang dimintai keterangan dalam persidangan.