Ada fee di kasus CCTV Bandung

id Tito Jaelani,Jaksa KPK,Khairul Rijal,Korupsi Bandung Smart City,Suap CCTV,Korupsi Yana Mulyana,berita sumsel, berita palembang

Ada fee di kasus CCTV Bandung

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Tito Jaelani memberikan keterangan di sela persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)

"Untuk itu, ada atensi dari pimpinan, yang disampaikan secara turun temurun, secara hirarki, ke dinas, kemudian disampaikan terakhir kepada pak Khairul Rijal," ucap Tito.

Diketahui, Khairul Rijal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City hari Senin ini.

Rijal awalnya menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City itu tadinya dikoordinir Diskominfo Kota Bandung. Hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan untuk pembaharuan CCTV untuk memantau kejadian di jalanan, karena maraknya kasus kriminal jalanan dan terbatasnya CCTV yang lama.

Akhirnya, Dishub Kota Bandung mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2022, yang akhirnya disetujui.

Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp5 miliar.

Namun lolosnya anggaran tersebut, disebut Rijal, ada semacam fee yang harus diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung sebagai jasa karena mengalihkan anggaran CCTV dari Diskominfo ke Dishub.

Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Khairul Rijal, ada dua saksi lainnya yang juga turut dihadirkan, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang kini sedang dimintai keterangan dalam persidangan.