Putusan MK mengandung sifat multitafsir
Lewat putusan itu, Fahri merasa ada ketidakadilan yang dipertontonkan MK. Pasalnya, MK tak mengeluarkan sikap serupa dalam gugatan presidential candidacy threshold yang merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.
"Konsistensi serta sikap hukum MK menjadi penting sesungguhnya dalam menegakkan konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Fahri khawatir putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memantik permohonan serupa di kemudian hari.
Ia mengamati kemungkinan adanya gugatan perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.
MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.
Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun.
MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, kata dia, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.