Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA (40), tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang terus berlanjut meski melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.
Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Jumat, mengatakan berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.
RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.
Berita Terkait
Tersangka dugaan pencabulan datangi Polda Sumsel berpakaian kain kafan
Senin, 22 Mei 2023 20:05 Wib
Acha Septriasa tak menyangka akan jadi pocong di film "Mumun"
Senin, 29 Agustus 2022 15:09 Wib
Trailer kedua "Mumun" tampilkan teror bermotif balas dendam
Minggu, 14 Agustus 2022 14:08 Wib
"Pocong" hingga "Valak" rasakan berkah dari libur lebaran
Minggu, 8 Mei 2022 8:37 Wib
"Pocong Mumun" siap diangkat jadi film
Jumat, 25 Februari 2022 8:16 Wib
Polisi tangkap pencuri boneka pocong alat sosialisasi prokes COVID-19
Senin, 12 Juli 2021 22:38 Wib
Petugas bawa boneka pocong saat razia masker
Rabu, 30 September 2020 9:18 Wib
Aparat selidiki ritual ilmu sihir mengubur dan mengafani bangkai ayam berbentuk pocong di makam
Kamis, 18 Juni 2020 22:48 Wib