Polisi pastikan proses hukum pria sumpah pocong di Palembang berlanjut

id Sumpah pocong,Palembang,kasus dugaan pencabulan anak

Polisi pastikan proses hukum  pria sumpah pocong di Palembang berlanjut

Tangkapan layar video saat tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, AR (40), warga Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023) (ANTARA/HO-Polsek IT II Palembang)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA (40), tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang terus berlanjut meski melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.

Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Jumat, mengatakan berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.

RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.