Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan pemeriksaan sementara, yaitu MA (46) yang beralamat di Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi; MK (33) yang beralamat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi; dan ML (48) yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan, barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga unit ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kementerian LHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 456 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa siar.
Lalu, terdapat 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," demikian Subhan.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan, barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga unit ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kementerian LHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 456 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa siar.
Lalu, terdapat 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," demikian Subhan.