Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatra Selatan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu yang berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Eva Yuliana di Palembang, Selasa, mengatakan dalam pengawasan coklit ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih yang ditemukan pihaknya seperti petugas pantarlih tidak menunjukkan surat tugasnya.
”Ada juga warga yang sudah di coklit tapi belum di tempel stiker dan stiker tidak di tulis, dan juga adanya temuan warga belum di coklit tetapi sudah ditempel stiker,” katanya.
Kemudian pelanggaran lainnya yaitu jumlah pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS), dan paling banyak ditemukan di Kecamatan Ilir Barat I, Gandus, Sako, Sukarami, Seberang Ulu I dan Sematang Borang.
”Ditemukan juga pemilih yang pindah domisili. Untuk permasalahan yang ditemukan langsung menyampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk segera diperbaiki,” jelasnya.
Pada saat proses coklit yang dilakukan, katanya, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan pantarlih sebagai antisipasi agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya.
“Bawaslu ikut melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih untuk mengetahui apakah mereka benar melaksanakan tugasnya,” katanya.
Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Kota Palembang juga melakukan uji petik dengan mengunjungi kembali rumah yang sudah didatangi pantarlih, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan nanti oleh KPU menjadi lebih akurat.
Bawaslu Kota Palembang memiliki panwascam sebanyak 161 orang, dengan rincian untuk tingkat kecamatan 54 orang, dan tingkat kelurahan 107 orang.