Karangasem (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan menyewakan kendaraan dampak dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) di daerah itu.
Kapolda Bali saat dijumpai di Karangsem, Senin, mengatakan pemilik usaha penyewaan kendaraan seharusnya memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang sebenarnya dalam berkendara.
"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan. Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan," katanya.
Selain memberi surat edaran mengenai persyaratan menyewakan kendaraan, Jayan Danu juga telah mengutus jajarannya untuk melakukan sidak di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan.
Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan wisatawan yang menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.
"(Pelanggaran) plat nomor polisi kadang-kadang kita tangkap, kita sita kendaraannya," tuturnya.
Polda Bali kemudian melakukan operasi rutin, baik yang bersifat penindakan, imbauan, juga viralisasi, agar WNA yang berulah memahami aturan yang ada, kata Jayan Danu.
"Jangan sampai kalau hal ini dibiarkan menjadi suatu hal yang dianggap benar, karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," katanya menegaskan.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dampak dari kenakalan WNA di jalan raya, Jayan Danu mengatakan Polda Bali akan melakukan antisipasi baik di siang maupun malam hari.
"Tetap kami lakukan upaya-upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Bali supaya tetap kondusif," kata dia.
Sebelumnya pada Minggu (5/6) bahwa jajaran Polda Bali sudah mulai melakukan sidak seperti arahan Kapolda Bali, dan ke depan akan meningkatkan patroli terutama di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, Tanah Lot, dan Ubud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali sebar edaran syarat sewa kendaraan dampak pelanggaran WNA
Berita Terkait
Pemprov Sumsel gelar Explore South Sumatera Expo 2024 di Bali
Jumat, 26 April 2024 8:18 Wib
BMKG: Sistem informasi hidro-meteorologi RI layak jadi percontohan
Rabu, 24 April 2024 8:12 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pungkas Satgas Lebaran 2024
Senin, 22 April 2024 19:18 Wib
PT LIB: Liga 1 2023/2024 dilanjutkan 15 April 2024
Kamis, 4 April 2024 23:42 Wib
"Serdadu Tridatu" ajak potensi belia
Jumat, 15 Maret 2024 11:36 Wib
Bali United kalahkan PSIS
Sabtu, 9 Maret 2024 1:05 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Liga 1: Persib Bandung berusaha akhiri hasil minor, PSM vs Bali United
Rabu, 21 Februari 2024 13:13 Wib