KPU: Sumsel alami penambahan dapil Pemilu 2024

id perubahan dapil,dapil sumsel,dprd,pemilu 2024,kpu sumsel

KPU: Sumsel alami penambahan dapil Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sejumlah kabupaten di wilayah itu mengalami penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023, beberapa kabupaten di Sumsel mengalami penambahan Dapil yaitu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Empat Lawang, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Lahat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin di Palembang, Rabu.

Ia merincikan untuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami penambahan dari empat dapil menjadi tujuh dapil dengan alokasi sebanyak 45 kursi DPRD, Kabupaten PALI sebelumnya dari tiga dapil menjadi enam dapil, dan jumlah alokasinya juga ikut bertambah menjadi 30 dari sebelumnya 25 kursi DPRD.

Kemudian, Kabupaten Empat Lawang dari empat menjadi enam dapil, tetapi untuk alokasinya tetap sama dengan sebelumnya yakni 35 kursi DPRD, Kabupaten Muara Enim dari empat dapil menjadi lima dapil dengan alokasi sebanyak 45 kursi DPRD.

Lalu, Kabupaten OKI dari lima menjadi delapan dapil dengan alokasi sebanyak 45 kursi DPRD, Kabupaten Lahat dari lima dapil menjadi tujuh dapil dengan alokasi sebanyak 45 kursi di DPRD.

Namun, pada Kabupaten Musi Rawas justru mengalami pengurangan yang sebelumnya enam dapil kini menjadi lima dapil, namun untuk alokasi kursinya tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 40 orang.

Untuk Kota Prabumulih jumlah dapil tidak berkurang yakni tiga dapil, tetapi alokasinya bertambah menjadi 30 dari 25 kursi DPRD, ucapnya.

Sedangkan Kota Palembang, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Banyuasin, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, dan Muratara tidak mengalami perubahan, kata Amrah

Ia mengatakan dalam menentukan alokasi kursi dan dapil harus memenuhi tujuh prinsip yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

"KPU akan melakukan sosialisasi sambil menunggu arahan teknis dari KPU RI, paling tidak kami akan sosialisasi ke pengurus partai terlebih dahulu kemudian ke masyarakat,” ucap dia.