Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Tim JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini
Rabu, 15 Februari 2023 11:16 Wib
Pendukung harap Bharada E dapat hukuman seringanmungkin
Rabu, 15 Februari 2023 9:50 Wib
Terkait vonis Sambo, Kejagung sebut JPU berhasil meyakinkan hakim
Rabu, 15 Februari 2023 0:59 Wib
Ayah Brigadir J harap semua terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP
Selasa, 14 Februari 2023 12:56 Wib
Vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:34 Wib
Vonis Sambo dan rasa keadilan masyarakat
Senin, 13 Februari 2023 13:12 Wib
Putusan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri
Senin, 13 Februari 2023 12:39 Wib
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Senin, 13 Februari 2023 8:23 Wib