Dinas Kesehatan Palembang imbau warga tidak mengkonsumsi "chiki ngebul"

id chiki ngebul,penjualan jajanan,keamanan pangan

Dinas Kesehatan Palembang imbau warga tidak mengkonsumsi "chiki ngebul"

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Fenty Apriana di Palembang, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Cara mengkonsumsi makanan tersebut dengan diisap, maka itu juga bisa merusak saluran pernafasan

Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan mengimbau warga tidak mengonsumsi "chiki ngebul", makanan ringan yang diberi nitrogen cair untuk menimbulkan efek asap dan dingin, menyusul kasus keracunan yang terjadi pada sejumlah anak yang mengonsumsi jajanan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak, agar tidak mengkonsumsi makanan tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Fenty Apriana di Palembang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa mengonsumsi jajanan yang diberi nitrogen cair bisa membahayakan organ tubuh, termasuk ginjal.

"Cara mengkonsumsi makanan tersebut dengan diisap, maka itu juga bisa merusak saluran pernafasan," katanya.

Sampai sekarang tidak ada temuan kasus keracunan akibat mengonsumsi "chiki ngebul" di Kota Palembang.

Guna mencegah kejadian keracunan makanan semacam itu, Dinas Kesehatan Kota Palembang bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak ke pusat penjualan jajanan guna memastikan makanan yang dijual kepada warga aman dikonsumsi.

"Saat ini di Kota Palembang belum ada kasus orang yang keracunan akibat makanan tersebut, dan pada minggu sebelumnya kami bersama BPOM melakukan sidak pada tempat pusat jajan di Kawasan Kambang Iwak," kata Fenty.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, ia mengatakan, petugas mendapati empat pedagang menjual "chiki ngebul" dan meminta mereka menghentikan penjualan makanan tersebut.

"Untuk sementara (diminta) untuk menghentikan penjualan makanan tersebut," katanya.

"Kebanyakan pedagang tersebut tidak tahu kalau makanan tersebut tidak aman, sebab mereka memesan makanan itu secara daring, dan itu tidak terdaftar di BPOM," ia menambahkan.

Kasus keracunan akibat mengonsumsi "chiki ngebul" sebelumnya dilaporkan terjadi di daerah Tasikmalaya dan Bekasi, Provinsi Jawa Barat.