Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua saksi masing-masing Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan tenaga ahli pengembangan bisnis/staf khusus logistik PT SMS Cecep Kurniawan.
Baca juga: KPK dalami kerja sama pengangkutan batu bara di Sumsel
"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11).
Baca juga: Korupsi batu bara, KPK konfirmasi saksi soal kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
KAI ingatkan penggunaan jalan untuk dahulukan perjalanan KA
Jumat, 6 September 2024 7:30 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar operasi pengawasan TKA, pastikan kepatuhan terharap regulasi
Rabu, 4 September 2024 15:05 Wib
Aniaya warga hingga meninggal, dua satpam PT Pelindo terancam hukuman penjara 12 tahun
Selasa, 3 September 2024 12:12 Wib
Saks sebut penambangan timah ilegal makin masif usai kesepakatan 5 smelter
Senin, 2 September 2024 17:04 Wib
Semen Baturaja fasilitasi pelatihan desain branding-kemasan bagi UMKM
Rabu, 28 Agustus 2024 15:20 Wib
Dinas Perkebunan Sumsel gelar mediasi tuntutan plasma warga Muba
Rabu, 28 Agustus 2024 15:30 Wib
PT SBA WI dan BMH bersama warga desa bersihkan Sungai Buntuan
Rabu, 28 Agustus 2024 10:02 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang tutup perlintasan liar di wilayah OKU Timur
Jumat, 23 Agustus 2024 21:15 Wib