Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu di sidang Brigadir J
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiel. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," tegas Afrizal.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya bertanggung jawab
Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan penasehat hukum Kuat dan Ricky Rizal, kasus pembunuhan Brigadir J
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, sehingga sudah sepatutnya itu dikesampingkan.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terawan: Doni Monardo sigap merespons kejadian awal pandemi
Senin, 4 Desember 2023 9:18 Wib
Chuck Putranto dituntut hukuman penjara dua tahun
Jumat, 27 Januari 2023 12:24 Wib
Kuasa hukum sebut Chuck Putranto murni jalani perintah atasan terkait kasus Brigadir J
Rabu, 26 Oktober 2022 21:17 Wib
Sidang etik berhentikan Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri
Jumat, 2 September 2022 16:26 Wib
Kemenkes bantu mediasi IDI dan Terawan
Senin, 28 Maret 2022 16:47 Wib
Psikolog tak izinkan konten dewasa untuk anak karena bersifat adiktif
Minggu, 27 Juni 2021 13:48 Wib
Menkes Terawan ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran
Rabu, 16 Desember 2020 11:48 Wib
Menanti efektivitas vaksin virus corona
Selasa, 8 Desember 2020 11:49 Wib