Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Pol Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman paling berat dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba.
"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kapolri sebut Irjen Pol. Teddy Minahasa terancam PTDH
Perbuatan Irjen Teddy Minahasa , kata dia, telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri.
"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," katanya.
Baca juga: IPW: Kabar penangkapan Teddy Minahasa coreng wajah Polri
Perbuatan Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.
"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," katanya.
Baca juga: Kapolri: Penyampaian kasus Irjen Teddy Minahasa bentuk komitmen Polri
Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.
"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan.
Menurut akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan Kapolri yang sudah tegas membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.
Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.
Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas.
Berita Terkait
Film "Muriara" legend Minahasa
Selasa, 26 November 2024 7:56 Wib
Hakim PT DKI tolak banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:34 Wib
Kabaintelkam Komjen Pol. Wahyu Widada pimpin sidang kode etik Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:58 Wib
Hakim: Beberapa poin yang beratkan hukuman pidana Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 16:17 Wib
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:03 Wib
Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 10:18 Wib
Mantan Kapolda Sumbar Teddy sebut keterangan Linda sebagai istri sirinya hanya skenario
Kamis, 13 April 2023 16:25 Wib
Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Rabu, 5 April 2023 15:12 Wib