Bawaslu OKU bentuk posko pengaduan pencatutan data parpol

id Input data, peserta Pemilu, anggota parpol, Sistem Informasi Partai Politik, Bawaslu OKU

Bawaslu OKU bentuk posko pengaduan pencatutan  data parpol

Logo Pemilu 2024. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membentuk posko pengaduan pencatutan data sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol) yang diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya di Baturaja, Jumat menjelaskan, pembentukan posko ini menindaklanjuti maraknya pencatutan data diri masyarakat yang bukan sebagai pengurus ataupun anggota parpol namun namanya diinput ke sipol.

Pembentukan posko pengaduan ini juga sekaligus menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI guna meminimalisir data masyarakat yang dimasukkan dalam keanggotaan parpol untuk lolos proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024 di daerah itu.

"Di posko ini masyarakat dapat melaporkan jika namanya tercantum dalam sipol," katanya.

Proses pengaduan dengan mengisi form untuk dihapus namanya dalam sipol dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelapor pengaduan ini tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara saja, namun berlaku juga bagi masyarakat yang keberatan jika data diri tercatat sebagai pengurus parpol.

Untuk itu, kata dia, jika masyarakat bukan anggota ataupun pengurus parpol menemukan namanya terdata sebagai pengurus parpol, silahkan laporkan ke Kantor Bawaslu OKU.

"Untuk melihat apakah namanya terdaftar atau tidak dapat dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik," jelasnya.