Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena "endorse" layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.
"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin
Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Baca juga: Kapolri tegaskan tindak segala bentuk perjudian dan peredaran narkoba
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Baca juga: Polisi tangkap dua selebgram dan 25 admin judi daring
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Baca juga: Dianiaya bos, mantan karyawan usaha judi laporkan perusahaan ke polisi
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.