Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer artis Bunga Citra Lestari berinisial MID sebagai tersangka penggunaan psikotropika.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
MID ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan. MID ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Saat penangkapan, polisi mendapati tujuh butir alpazolam. MID berikut barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MID sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2021.
Barang tersebut dikonsumsi bukan berdasarkan resep dokter. "Itu kan semacam obat penenang. Digunakan sudah hampir setahun dari tahun 2021," kata Akmal.
Atas perbuatannya, MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Berita Terkait
Dianggap wakili perempuan inspiratif, BCL jadi duta merek Blibli
Kamis, 13 Januari 2022 8:39 Wib
BCL bilang baca label pangan tidak rumit
Jumat, 3 Desember 2021 18:23 Wib
Berawal proyek rahasia, Noah dan BCL rilis "Mencari Cinta"
Jumat, 23 April 2021 21:24 Wib
BCL tampil emosional di video musik "Selamanya Cinta"
Jumat, 16 April 2021 11:48 Wib
Konser dari hati BCL untuk perangi penyakit jantung Indonesia
Rabu, 30 September 2020 12:16 Wib
BCL gelar konser amal bantu anak penderita penyakit jantung
Jumat, 25 September 2020 11:34 Wib
Kemarin, "12 Tahun Terindah" BCL hingga "bug" di Instagram
Senin, 27 Juli 2020 6:19 Wib
Kisah di balik lagu "12 Tahun Terindah" milik BCL
Senin, 20 Juli 2020 8:06 Wib