KPU OKU sosialisasikan pendaftaran parpol Pemilu 2024

id Pendaftaran parpol, verifikasi faktual, peserta Pemilu 2024, penduduk OKU, KPU OKU

KPU OKU sosialisasikan pendaftaran parpol Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mulai menyosialisasikan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk merebut kursi DPRD di daerah itu.

"Dalam sosialisasi ini kami mengundang sebanyak 21 parpol yang ada di Kabupaten OKU," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.

Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Sekretariat KPU OKU itu, Naning menyampaikan kepada parpol tentang proses pendaftaran yang masih berjalan secara nasional di KPU RI sejak 1-14 Agustus 2022.

Terkait hal itu, kata dia, KPU OKU masih menunggu hasil verifikasi administrasi melalui simbol untuk dilakukan verifikasi faktual.

Naning mengungkapkan dalam pendaftaran di KPU RI ada tiga kelompok kriteria parpol yaitu partai yang memenuhi ambang batas memperoleh suara paling sedikit empat persen kursi DPR atau empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019.

Kemudian, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen, dan partai politik baru.

"Untuk yang mencapai empat persen hanya dilakukan verifikasi administrasi saja di tingkat nasional, dan dilanjutkan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten dan kota," jelasnya.

Untuk lolos dalam tahap verifikasi faktual, lanjut dia, partai politik wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota 

Kemudian kepengurusannya 30 persen wajib memiliki kader perempuan dan jumlah anggota minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

"Di Kabupaten OKU sendiri, mengingat jumlah penduduknya 367.603 jiwa, maka parpol yang ingin lolos verifikasi faktual wajib memiliki anggota minimal 371 orang," tegasnya.