Polisi selidiki kasus pengganda identitas mobil di Sumsel
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Regindent Ranmor dan laboratorium forensik Polda Sumsel mobil yang ditemukan di Kota Lubuk Linggau itu diduga bodong
Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditlantas Polda Sumsel) menyelidiki kasus dugaan pengganda identitas kendaraan mobil roda empat yang ada di daerah ini.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah personel Ditlantas Polda Sumsel gabungan dengan Polres Lubuk Linggau mengamankan dua unit mobil memiliki identitas nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi yang sama.
“Mobil tersebut bermerek Honda Mobilio, satu ditemukan berada di Kota Palembang bernomor polisi BG-1540-UE, nomor rangka MHRDD48***** dan nomor mesin L15Z124***** atas nama pemilik berinisial J, satu lagi berada di Kota Lubuk Linggau atas nama pemilik AA,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra di Palembang, Jumat.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Regindent Ranmor dan laboratorium forensik Polda Sumsel mobil yang ditemukan di Kota Lubuk Linggau itu diduga bodong.
Sebab petugas menemukan telah dilakukan perubahan pada bagian nomor rangka dan nomor mesin pada mobil tersebut dengan cara di las dan pengetokan ulang.
“Dari situ kemudian semua berkas dilimpahkan ke Polres Lubuk Linggau untuk penyelidikan diduga ada sindikat pelaku yang telah melakukan upaya penggandaan identitas kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih itu,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kasus tersebut terungkap bermula saat anggota Samsat Palembang 1 menerima BPKB dan fotokopi KTP dari pemilik mobil Honda Mobilio warna merah yang akan membayar pajak sekaligus mutasi dari Palembang ke Lubuk Linggau.
Saat memproses pelaporan itu petugas Samsat dibantu Polres Lubuk Linggau menemukan identitas kendaraan itu sama dengan mobil warna putih atas nama AA pada Selasa (24/5) di Lubuk Linggau, hingga akhirnya temuan itu ditangani oleh Ditlantas Polda Sumsel.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah personel Ditlantas Polda Sumsel gabungan dengan Polres Lubuk Linggau mengamankan dua unit mobil memiliki identitas nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi yang sama.
“Mobil tersebut bermerek Honda Mobilio, satu ditemukan berada di Kota Palembang bernomor polisi BG-1540-UE, nomor rangka MHRDD48***** dan nomor mesin L15Z124***** atas nama pemilik berinisial J, satu lagi berada di Kota Lubuk Linggau atas nama pemilik AA,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra di Palembang, Jumat.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Regindent Ranmor dan laboratorium forensik Polda Sumsel mobil yang ditemukan di Kota Lubuk Linggau itu diduga bodong.
Sebab petugas menemukan telah dilakukan perubahan pada bagian nomor rangka dan nomor mesin pada mobil tersebut dengan cara di las dan pengetokan ulang.
“Dari situ kemudian semua berkas dilimpahkan ke Polres Lubuk Linggau untuk penyelidikan diduga ada sindikat pelaku yang telah melakukan upaya penggandaan identitas kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih itu,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kasus tersebut terungkap bermula saat anggota Samsat Palembang 1 menerima BPKB dan fotokopi KTP dari pemilik mobil Honda Mobilio warna merah yang akan membayar pajak sekaligus mutasi dari Palembang ke Lubuk Linggau.
Saat memproses pelaporan itu petugas Samsat dibantu Polres Lubuk Linggau menemukan identitas kendaraan itu sama dengan mobil warna putih atas nama AA pada Selasa (24/5) di Lubuk Linggau, hingga akhirnya temuan itu ditangani oleh Ditlantas Polda Sumsel.