Kejari OKU luncurkan Rumah Restorative Justice

id RumahRestorative Justice, pengetahuan hukum, penyelesaian perkara, Kejari OKU, Bupati OKU

Kejari OKU luncurkan Rumah Restorative Justice

Pelaksana Harian Bupati OKU Teddy Meilwansyah menghadiri peluncuran Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan negeri setempat, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meluncurkan Rumah Restorative Justice sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Hidatua Hutagulung di Baturaja, Selasa mengatakan, Rumah Restorative Justice ini diluncurkan secara serentak di tiga kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kota Palembang, Kabupaten OKU, dan Kabupaten Lahat.

Untuk Kabupaten OKU diresmikan di dua lokasi meliputi di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru.

Peresmian Rumah Restorative Justice ini menjadi terobosan pihak kejaksaan yang diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakkan hukum tertentu.

Masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice.

Selain itu, diharapkan juga terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten OKU.

"Hanya saja tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice ini. Ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi lima tahun serta kerugian Rp2.500.000," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan dari pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten OKU.

"Diharapkan dengan hadirnya Rumah Restorative Justice dapat memberikan suatu keadilan bagi masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang adil dan beradab," harapnya.