Logo Header Antaranews Sumsel

Satlantas Polres OKU tindak tegas kendaraan ODOL

Minggu, 13 Maret 2022 12:27 WIB
Image Print
Ilustrasi petugas gabungan menindak angkutan ODOL. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menindak tegas kendaraan angkutan besar yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penindakan kendaraan ODOL ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres OKU," kata Kasat Lantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Sutrisman didampingi Kanit Turjawali, Aiptu Andi Herdianto di Baturaja, Minggu.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL juga sebagai atensi dari Korlantas Polri dalam upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya.

Menindaklanjuti instruksi tersebut pihaknya saat ini menggencarkan razia di jalan raya menyasar pada angkutan besar yang mengangkut muatan melebihi tonase.

Selama tahun 2022 saja, kata dia, tercatat sebanyak 25 unit kendaraan truk ODOL terpaksa diberikan tindakan tegas karena membawa angkutan melebihi muatan.

Puluhan kendaraan berukuran besar tersebut diamankan karena kedapatan membawa muatan perabot pecah belah yang melebihi kapasitasnya.

"Kendaraan yang melebihi muatan seperti ini sangatlah membahayakan keselamatan. Jika terjadi kecelakaan bukan hanya pengemudinya saja yang beresiko, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain," tegasnya.

Untuk itu, seluruh pengemudi kendaraan tersebut diberikan sanksi e-tilang dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Selain itu muatannya juga harus dibongkar untuk ditransfer ke kendaraan lain," tegas dia.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026