PAN: Tuduhan "comitment fee" Formula E praktik ijon terlalu berlebihan
Jakarta (ANTARA) - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menyatakan, tuduhan proses pembayaran "commitment fee" untuk penyelenggaraan Formula E sebagai praktik ijon, terlalu berlebihan.
"Jika dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat-rapat lanjutan di komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 22 Agustus 2019, pembayaran 'commitment fee' tersebut adalah sah secara juridis formal," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Sabtu.
Bahkan, menurut dia, BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan.
"Tidak sama sekali. Sehingga narasi 'ijon', menjadi terasa sangat menggelikan dan terbantahkan," katanya.
Pada prinsipnya, kata dia, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan adalah mekanisme yang biasa dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
Dia menegaskan itu adalah hal yang lumrah terjadi. "Misalnya, ketika delapan rumah sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa COVID-19, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar," katanya.
Ataupun ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah-sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran.
Dia mengatakan, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai publik menjadi korban gimik-gimik politik
"Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menuding ada praktik ijon dalam pengelolaan anggaran Formula E di Jakarta. Dia mengungkap hal itu setelah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Prasetio menyinggung anggaran Rp180 miliar dari Bank DKI yang diserahkan kepada pihak Formula E sebagai "commitment fee". Padahal, anggaran tersebut belum masuk APBD DKI. Setelah transaksi dilakukan baru Pemprov DKI menganggarkan duit tersebut dalam APBD.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," ujar Pras di halaman Gedung KPK, Selasa (8/2).
Meskipun ada persoalan, Prasetio mengakui, pihaknya juga yang menyetujui anggaran Formula E tersebut. Dengan alasan, ajang Formula E merupakan terobosan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya mengesahkan lah, adanya formula E," ujar Pras, sapaan Prasetio.
"Jika dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat-rapat lanjutan di komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 22 Agustus 2019, pembayaran 'commitment fee' tersebut adalah sah secara juridis formal," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Sabtu.
Bahkan, menurut dia, BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan.
"Tidak sama sekali. Sehingga narasi 'ijon', menjadi terasa sangat menggelikan dan terbantahkan," katanya.
Pada prinsipnya, kata dia, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan adalah mekanisme yang biasa dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
Dia menegaskan itu adalah hal yang lumrah terjadi. "Misalnya, ketika delapan rumah sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa COVID-19, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar," katanya.
Ataupun ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah-sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran.
Dia mengatakan, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai publik menjadi korban gimik-gimik politik
"Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menuding ada praktik ijon dalam pengelolaan anggaran Formula E di Jakarta. Dia mengungkap hal itu setelah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Prasetio menyinggung anggaran Rp180 miliar dari Bank DKI yang diserahkan kepada pihak Formula E sebagai "commitment fee". Padahal, anggaran tersebut belum masuk APBD DKI. Setelah transaksi dilakukan baru Pemprov DKI menganggarkan duit tersebut dalam APBD.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," ujar Pras di halaman Gedung KPK, Selasa (8/2).
Meskipun ada persoalan, Prasetio mengakui, pihaknya juga yang menyetujui anggaran Formula E tersebut. Dengan alasan, ajang Formula E merupakan terobosan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya mengesahkan lah, adanya formula E," ujar Pras, sapaan Prasetio.