Satpol PP Jaksel tutup dua bar

id Ditresnarkoba Polda Metro ,Satpol PP Jaksel,Bar di kemang,Penutupan bar,Bar ditutup

Satpol PP Jaksel tutup dua bar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan (topi hitam kanan) menempelkan tanda penutupan sementara di Odin Bar, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati.

Dua bar itu telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Jumat malam, mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.

“7x24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang.

Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.

“Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” katanya.


Pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” kata Ujang.

Ujang berharap lewat sanksi ini para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus COVID-19.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua bar tersebut karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.